15-12-2011

Pendidikan Pancasila

Januari, 2009

Amandemen berarti perubahan atau perbaikan dari sesuatu yang sudah ada. Amandemen penting dilakukan mengingat UUD 45 masih banyak mengandung kelemahan-kelemahan itu, misalnya munculnyaotoritarian baik pada masa orde lama maupun orde baru menggambarkan hal tersebut, kurangnya memuat hak asasi manusia, tidak ada mekanisme cheks and balances, adanya multi tafsir, tidak menjamin lahirnya pemerintahan yang demokratis. Telah terjadi semacam kesepakatan bahwa yang boleh diubah Batang Tubuh dan Penjelasannya. Sedangkan, Pembukaan UUD tidak boleh di ubah oleh siapa pun.

Perubahan paradigmatik mencakup perubahan nilai, struktur adiministrasi publik dan juga menyangkut perubahan karakteristik hubungan antar sektor kepemerintahan, yakni negara, pasar, dan masyarakat. Paradigma pemerintahan Orde Baru (Peran Tunggal Negara) dapat dilihat dari ideologi pembangunanisme yang intinya bertujuan menumbuhkan pendapatan nasional secara cepat dengan strategi maksimalisasi produtivitas dan minimalisasi konflik. Paradigma baru (sinergi Peran Masyarakat dan Negara), misal tumbuhnya LSM, makin kuatnya bargaining pengusaha menengah dan kecil terutama industri hilir dan komitmen perusahaan multinasional terhadap demokratisasi untuk memperlancar kepentingan mereka di negara-negara sedang berkembang.

Demokrasi merupakan tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang bersendikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Untuk menjamin perwujudan kehidupan demokratis kedepan diperlukan penguatan kedudukan dan peran masyarakat sipil ‘prodemokrasi’ untuk mereduksi tindakan-tindakan yang bernuasa antidemokrasi. Pada waktu yang bersamaan, perlu aktualisasi nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, menyelesaikan perselisihan dengan dan melembaga. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam satu masyarakat yang sedang berubah, menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, membatasi pemakaian kekerasa seminmal mungkin, menjamin tegaknya keadilan, mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.

Strategi pembangunan yang bersifat populis adalah strategi redistribusi, pemberdayaan, dan teknologi tepat guna. Strategi pertumbuhan lebih bersifat elitis. Penerapan strategi pertumbuhan didunia ketiga cenderung reduksionis, akibat dari pengaruh faktor-faktor struktural dan kurtural.

Srategi pembangunan yang tepat diterapkan di Indonesia sekarang ini adalah paduan strategi : redistribusi, teknologi tepat guna, dan pemberdayaan. Aset produksi yang dimiliki oleh minoritas masyarakat perlu diredistribusi, termasuk kekayaan hasil korupsi pejabat. Alangkah berikutnyaadalah membangun desa yang berbasis pertanian, kerajinan, peternakan, dan perkikanan dengan menggunakan teknologi tepat guna yang dibarengi dengan program pemberdayaan secara sistematis. Selama ini, strategi pertumbuhan yang diterapkan Orde Baru membuat ekonomi Indonesia retan terhadap gejolak ekonomi dunia. Dengan membangun pedesaan yang berbasis pertanian, kebutuhan dasar masyarakat Indonesia akan terpenuhi sendiri dan kuat terhadap berbagai gejolak ekonomi dunia. Mungkin, pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi cukup tangguh untuk bisa mengembangkan diri berdasarkan sumber-sumber lokal.

Hak asasi manusia sering disebut hak kodrat, hak dasar, juga dengan natural right, human right, dan fundamental right. Dalam kehidupan manusia hak selalu bergandengan tangan dengan kewajiban asasi juga tanggung jawab asasi. Hak dalam dirinya, selain merupakan suatu wewenang/tuntutan, karena merupakan wewenang,juga menjadi miliknya yang sangat berharga. Artinya, manakala hak-hak atau dibuang akan timbul tuntutan pemulihannya.

Unsur-unsur yang ada dalam setiap pengertian HAM, yaitu :

a) Hak yang dimiliki menurut kodratnya;

b) Hak itu melekat pada diri manusia;

c) Pemberian Tuhan;

d) Hak itu harus dipertahankan;

e) Hak itu bersifat suci dan luhur;

f) Universal, dimiliki manusia tanpa perbedaan.

Menurut ketetapan MPR tahun 1998 dalam pembukaan, dapat diketahui bahwa HAM dirumuskan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hk asasi manusia dirumuskan dalam pasal 1 sampai dengan pasal 44, diantaranya hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan.

Dalam UU No. 39/1999 rumusan HAM tercantum dalam pasal 1 yang berbunyi “ Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam UU No.39/1999, HAM digolongkan dalam 10 kelompok: Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak wanita, Hak anak.

Dalam setiap Negara selalu terdapat kekuasaan, sedangkan kekuasaan itu punya kecenderungan bersalah guna. Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak lain. Kekuasaan itu, seperti dikatakan oleh Lord Acton, cenderung bersalah guna (power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely). Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus dilakukan pembatasan atau pengendalian terhadap kekuasaan.

15 prinsip hak asasi manusia dalam UUD 1945, yaitu: hak untuk menentukan nasib sendiri (Preambul); hak akan warga Negara (Pasal 26); hak akan kesamaan dan persamaan di depan hukum (Pasal 27); hak untuk bekerja (Pasal 27); hak untuk hidup layak (Pasal 27); hak berserikat (Pasal 28); hak menyatakan pendapat (Pasal 28); hak beragama (Pasal 29); hak untuk membela Negara (Pasal 30); hak akan pendidikan (Pasal 31); hak akan kesejahteraan sosial (Pasal 33); hak akan jaminan social (Pasal 34); hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan (Penjelasan); hak mempertahankan tradisi budaya (Penjelasan Pasal 32); dan hak mempertahankan bahasa daerah (Penjelasan Pasal 31). Konsep hak asasi manusia yang dianut Indonesia adalah penjabaran dari sila kedua yang disemangati oleh sila-sila lainnya, dalam pancasila. Maksudnya ialah hak asasi manusia harus sesuai dengan kodratnya, hak asasi manusia harus dihargai dan dijunjung tinggi secara adil, tidak tanpa arti adanya istilah “beradab” maksudnya hak-hak manusia yang diterima dan dijunjung tinggi itu tidak menjalankan tanpa batas.

Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan kedaulatan rakyat. Supremasi hukum berarti adanya jaminan konstitusional bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum dalam proses politik yang dijalankan oleh kekuasan eksekutif, legislative, dan yudikatif akan selalu bertumpu pada kewenangan yang ditentukan oleh hukum. Empat elemen penting dalam Negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum mencakup adanya :

1. Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasannya selalu dilaksanakan atas hukum dan peraturan perundang-undangan.

2. Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar.

3. Pembagian kekuasaan Negara yang jelas, adil, dan konsisten.

4. Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.

Prinsip pemerintahan berdasarkan hukum adalah elemen universal dan konsep Negara hukum tipe apapun Negara hukum yang dianut oleh suatu Negara. Prinsip tersebut tidak dapat diartikan sebagai pemerintahan berkewajiban melaksanankan undang-undang saja atau prinsip-prinsip legalitas. Hal tersebut juga menjadi bagian dari jaminan pelaksanaan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip kepastian hukum. Elemen kedua dari negara hukum adalah adanya pengkuan dan perlindungan hak-hak dasar, sebagai ekspresi yuridis dari HAM yang termuat dalam konstitusi negara, selain adanya lembaga-lembaga negara dan wewenangnya.

Kekuasaan eksekutif bertugas melaksanakan undang-undang. Kekuasaan legislatif bertugas membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif bertugas mengadili terhadap pelanggaran atas pelaksanaan undung-undang tersebut. Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pembagian kekuasaan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia menggunakan asas demokrasi atau kedaulatan rakyat, yaitu demokrasi perwakilan dengan sistem pemerintahan presidensil. Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

Dekonsentrasi merupakan bentuk desenralisasi yang kurang ekstensif,sekedar penggeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen kepada pejabat staf yang berkantor di luar ibukota. Dilegasi merupakan pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk menjalankan funsi-fungsi publik tertentu pada organisasi-organisasi tertentu dan hanya di kontrol secara tidak langsung oleh pusat. Devolusi merupakan wujud konkret dari desentralisasi politik

Otonomi daerah bukan hanya pelimapahan wewenang dari pemerintah pusat pada daerah, tetapi merupakan penyerahan wewenang. Wewenang atau adanya keleluasaan daerah untuk melaksanakan fungsi-fungs publik dan politik serta kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dalam lingkup wilayahnya serta kewenangan untuk melibatkan berbagai sumber dayab yang ada di wilayahnya untuk terlibat dalam berbagai kegiatan publik dan politik. Jadi otonomi daerah itu berkait dengan power sharing, yang bukan hanya bersifat vertikal tetapi juga horizontal.

Transformasi tradisi pesantren dalam sistem politik nasional sudah berlangsung sejak masa kemerdekaan. Tradisi pesantren yangekspresi politiknya tercermin dalam perilaku politik NU, sejak masa demokrasi liberal telah memainkan peranan yang cukup menonjol. Walupun, terdapat perbedaan karakter yang jelas pada pola kepemimpinan kiai sebagai unsur terpenting dalam tradisi pesantren dengan pola kepemimpinan nasional, proses transformasi tersebut dapat berlangsung

Geen opmerkingen:

Een reactie posten